Hukum Pelayaran Amanna Gappa


Oleh: Arian Bagas Prasetyo*


Amanna Gappa adalah nama dari seorang saudagar Wajo yang hidup pada abad XVII. Hukum pelayaran dan perdagangan saat itu kemudian dikenal dengan nama Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa. Peran Amanna Gappa yang mengumpulkan dan membukukan hukum pelayaran dan perdagangan masyarakat Bugis Makassar merupakan peran yang sangat besar. 

 

Hukum pelayaran dan perdagangan itu secara resmi disepakati di Makassar pada abad XVII, tepatnya pada tahun 1676 dalam sebuah pertemuan resmi. Sampai Indonesia terbentuk sebagai suatu negara dan wilayah Bugis Makassar menjadi salah satu bagiannya, hukum tersebut sudah menjadi budaya di masyarakat pelayaran dan perdagangan Bugis Makassar. Jadi meskipun mereka sudah menjadi bagian dari negara Indonesia dengan segala hukumnya, mereka tetap menjadikan hukum pelayaran Amanna Gappa sebagai rujukan dalam dunia pelayaran dan perdagangan.

 

Adanya hukum pelayaran dagang tersebut menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan masyarakat Bugis Makassar pada saat itu sudah sangat berkembang. Hukum pelayaran Amanna Gappa juga memuat berbagai hal yang ada hubungannya dengan pelayaran dagang. Mulai dari pemufakatan untuk melakukan dagang, hal-hal yang berhubugan saat pelayaran berlangsung, hal-hal yang berhubungan saat tiba di kota-kota dagang yang menjadi tujuan pasar, sampai hal-hal yang berhubungan dengan saat pelayaran pulang. Kemudian, hukum pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa ini tidak hanya menyandarkan pelayaran dagang pada upaya mendapatkan keuntungan materi semata, tetapi juga membangun rasa senasib sepenanggungan, kebersamaan, kepedulian antara satu dengan yang lain dalam kegiatan pelayaran dagang.

Kemudian, ada juga suatu bentuk kerjasama yang diatur dalam hukum Amanna Gappa ini menunjukkan pentingnya rasa kepedulian antara yang satu dengan yang lainnya, antara yang kaya (pemodal) dan yang miskin pembawa/penjual. Sehingga semua pihak sama-sama terangkat derajatnya. Pemodal bisa berkembang usahanya, dan pada saat yang sama pembawa/penjual mendapatkan penghasilan untuk membangun kekuatan ekonominya bersama keluarga. 

 

Dalam kerjasama tersebut ditanamkan pentingnya memberikan kepercayaan kepada orang lain, juga pentingnya menjaga kepercayaan yang diberikan orang lain. Selanjutnya, dalam Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa juga diatur tentang utang piutang yang berhubungan dengan pelayaran dagang. Dijelaskan juga tentang jenis alat pembayaran utang yang sah.

 

Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa merupakan hasil kebudayaan masa lalu. Perilaku hidup masyarakat dalam pelayaran dan perdagangan yang diatur dalam hukum ini merupakan wujud peninggalan budaya tak benda masyarakat Bugis Makassar. Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa juga merupakan bukti bahwa masyarakat Bugis Makassar mempunyai suatu budaya literasi yang maju di masa lalu. Karena mereka mampu merumuskan dan Menyusun sebuah produk hukum yang mengatur kehidupan mereka, khususnya dibidang pelayaran dagang. 

 

Hukum tersebut juga bisa menjadi bukti yang tidak bisa dibantah bahwa masyarakat Bugis Makassar adalah masyarakat maritim. Yaitu masyarakat yang memanfaatkan laut dalam membangun kesejahteraannya. Laut tidak hanya dimanfaatkan dari hasilnya saja, tetapi masyarakat Bugis Makassar juga memanfaatkan laut sebagai jalur perhubungan dalam perdagangan.

 


 *Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya  

 



Sumber:

Dra. Andi Maryam. Hukum Pelayaram Amanna Gappa (Dalam Lontara disebut Ade’ Allopiloping bicaranna Pa’balue). Pengajuan WBTB. BNPB Sulawesi Selatan.

Posting Komentar

0 Komentar