Eco-Philosophy dan Implikasinya dalam Politik Hukum Lingkungan di Indonesia




Oleh: Arian Bagas Prasetyo*

Permasalahan tentang lingkungan termasuk dalam permasalahan yang menyangkut tentang kebijakan, karena itu permasalahan lingkungan termasuk dalam permasalahan politik. Kebijakan hukum di bidang lingkungan hidup dapat disebut dengan politik hukum lingkungan. Politik hukum lingkungan merupakan suatu kebijakan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Akan tetapi, dalam kenyataanya hukum lingkungan seperti tidak bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.

Akhir-akhir ini sering dialami krisis lingkungan hidup global yang sebenarnya krisis tersebut berasal dari kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman dan cara pandang manusia terhadap dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Kesalahan dari cara pandang tersebut melahirkan suatu perilaku yang salah terhadap alam. Manusia salah dalam memandang alam dan salah dalam menempatkan diri yang dalam konteks alam semesta seluruhnya. Oleh karena hal tersebut, diperlukannya pembenahan yang menyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi, baik dengan alam maupun dengan manusia lain.

Kesalahan pola pikir dan tindakan manusia dalam menyikapi alam dan juga mengelola berbagai energi maupun materi yang ada didalamnya telah membawa dampak berupa krisis lingkungan berkelanjutan. Hal tersebut membuat manusia memunculkan kesadaran untuk melakukan Gerakan-gerakan hijau, dan mausia juga paham akan etika lingkungan dari sudut pandang filsafat lingkungan. Kemudian, cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi, baik dengan alam maupun dengan manusia lain, sebenarnya telah ada di dalam masyarakat tradisional atau masyarakat adat. Masyarakat tradisional memiliki pengetahuan yang luas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau alamnya. Pengetahuan tersebut digunakan untuk mengelola berbagai sumber daya dengan baik. Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman, berbagai peraturan perundang-undangan banyak yang tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat adat tersebut.

Selanjutnya, mengenai permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan bukan hanya menyangkut permasalahan teknis operasional saja, melainkan perlu untuk dilandasi etika dan moral. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan bukan sebagai bentuk eksploitasi terhadap alam dengan anggapan bahwa segala sumber daya yang ada di bumi disediakan dan digunakan untuk sebesar-besarnya dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia saja. Pemanfaatan sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhan manusia tidak hanya dipandang dari sudut pemenuhan kebutuhan saja melainkan  untuk kualitas kehidupan yang lebih baik.

Aspek lingkungan memang tidak dapat terlepas dari kebijakan ekonomi, karena pada awalnya kebijakan lingkungan muncul sebagai reaksi terhadap adanya kegiatan ekonomi. Hanya saja, permasalahan tentang lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi, melainkan berkaitan juga dengan semua aspek pembangunan. Maka dari itu, sebaiknya aspek perlindungan terhadap lingkungan dimasukkan ke pasal tersendiri diluar Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, semua kebijakan, tindakan pemerintah, dan pembangunan harus tunduk terhadap ketentuan yang menyangkut hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik.

Kemudian, hukum lingkungan merupakan cabang disiplin ilmu hukum yang berkaitan dengan pengaturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam. Arah kebijakan hukum lingkungan secara sederhana disebut sebagai politik hukum lingkungan. Arah kebijakan hukum tersebut berkaitan dengan asas-asas, aturan, dan berbagai instrument hukum yang akan diterapkan dan ditegakkan dalam mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hukum lingkungan yang isinya memuat berbagai prinsip dan norma hukum untuk mengelola lingkungan hidup, dalam kenyataannya seperti tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Munculnya berbagai masalah lingkungan, menjadi bukti ketidakmampuan hukum lingkungan. Salah satu penyebabnya adalah belum dipahami, dilaksanakan, dan ditegakkannya prinsip dan norma hukum lingkungan secara tepat yang sesuai dengan politik hukumnya.


*Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya  



Sumber:

Eko Nurmardiansyah. (2014). Eco-Philosophy dan Implikasinya dalam Politik Hukum Lingkungan di Indonesia. MELINTAS, Hal. 70-104. Januari 2014. Universitas Katolik Parahyangan Bandung.

Posting Komentar

0 Komentar