Pu’uno Ronga Tekale Ano To Moronene: Manuskrip Penyelamat Klaim Masyarakat Adat Hukaea


Oleh: Arian Bagas Prasetyo*

Masyarakat adat Hukaea adalah masyarakat dari suku Moronene yang biasanya berada di sekitar wilayah Poleang dan Rumbia yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Bombana. Suku Maronene merupakan suku tertua yang berada di Sulawesi Tenggara. Peradaban leluhur Moronene hidup berkelompok sebagai peramu, pemburu, dan petani di daerah-daerah yang subur dan aman dari gangguan musuh. Dari bentuk fisiknya, suku Moronene tergolong dalam rumpun melayu tua, yang datang dari hindia belanda pada zaman pra sejarah atau zaman batu muda kira-kira 2000 sebelum masehi. Masyarakat adat Hukaea sendiri merupakan sekelompok masyarakat yang berjuang untuk mempertahankan klaim wilayah adat mereka.

Permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat adat Hukaea adalah lokasi tempat mereka tinggal yang berada di kawasan Taman Nasional Raya Aopa. Hal tersebut yang menjadikan masyarakat adat Hukaea mengajukan klaim wilayah, karena hal tersebut seperti menjadi pembatas bagi masyarakat adat Hukaea dalam melakukan segala aktifitas mereka. Masyarakat adat Hukaea juga telah memenuhi unsur-unsur untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Kemudian, dalam urusan kepemilikan benda-benda adat, masyarakat adat Hukaea juga memiliki rumah adat mereka sendiri yang biasanya mereka gunakan untuk keperluan adat dan aula untuk pertemuan-pertemuan adat. Meskipun rumah tersebut bukan merupakan peninggalan dari leluhur mereka, tetapi rumah tersebut memiliki bentuk dan fungsi yang sama dengan rumah adat leluhur mereka.

Dalam masyarakat adat Hukaea mereka juga memiliki hukum adat yang terbagi dalam beberapa bagian. Dimana hal tersebut termasuk dalam unsur yang harus dipenuhi dalam pengakuan masyarakat adat. Salah satu contoh hukum adat di masyarakat adat Hukaea adalah tentang perburuan hewan. Dimana jika ada salah satu masyarakat atau pendatang yang melakukan perburuan dengan prinsip merusak kehidupan satwa, maka akan dilakukan beberapa Tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum adat masyarakat Hukaea.

Unsur lainnya yang harus dimiliki oleh masyarakat adat Hukaea dalam mendorong klaim mereka sebagai masyarakat hukum adat adalah wilayah adat. Dalam hal tersebut klaim terhadap wilayah adat mereka menjadi permasalahan sendiri karena wilayah yang mereka klaim termasuk dalam kawasan Taman Nasional Rawaopa. Hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri soal wilayah keberadaan mereka. Setelah adanya negosiasi dengan pemerintah, masyarakat adat Hukaea dipenuhi permintaannya tetapi hanya 6.000 Ha dari sebelumnya 11.000 Ha yang diminta oleh masyarakat adat Hukaea. Walaupun tidak sesuai dengan permintaan awal masyarakat adat Hukaea, setidaknya hal tersebut membawa harapan bagi masyarakat adat Hukaea dalam klaim atas keberadaan mereka.

Unsur lainnya yang tidak kalah penting adalah sejarah masyarakat hukum adat itu sendiri. Ada beberapa tulisan pendek tentang sejarah Hukaea yang ditemukan, akan tetapi tulisan- tulisan tersebut dirasa belum dapat menggambarkan tentang sejarah masyarakat adat Hukaea. Kemudian ditemukan satu naskah yang berjudul PU’UNO RONGA TEKALE ANO TO MORONENE yang didalamnya berisi tentang sejarah suku Moronene yang diceritakan juga bagaimana terbentuknya masyarakat adat di wilayah Hukaea. Naskah tersebut menjadi bukti penting bagi keberadaan masyarakat Hukaea. Naskah tersebut juga bisa untuk memperkuat hukum dan kekayaan sosial mereka. Kemudian naskah tersebut juga menjadi penyempurna bagi masyarakat adat Hukaea dalam pengajuannya sebagai masyarakat hukum adat dan juga menjadi pegangan bagi mereka dalam meneruskan adat istiadatnya.

Dengan hadirnya naskah itu, maka sejarah masyarakat Hukaea semakin menguat sebagai bagian dari suku Moronene. Dalam naskah tersebut juga bisa dipahami bahwa masyarakat adat Hukaea memiliki wilayah adatnya tersendiri dan menguatkan mereka untuk memegang hukum adatnya. Naskah tersebut juga menjadi unsur penting yang dapat membuktikan sejarah adanya masyarakat adat Hukaea.


*Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya






Sumber:

Mutmainnah. (2021). Pu’uno Ronga Tekale Ano To Moronene: Manuskrip Penyelamat Klaim Masyarakat Adat Hukaea. Southeast Journal of Language and Literary Studies. Vol 1(2). Desember 2021. Hlm. 112-120.






Posting Komentar

0 Komentar