Perpustakaan Nasional Sebagai Pusat Preservasi Naskah Kuno

Oleh: Ardiansyah BS

Naskah kuno (manuskrip) merupakan warisan kebudayaan nenek moyang yang sangat berharga dan menyimpan banyak nilai. Warisan peradaban manusia sebagai akumulasi kehidupan masa lalu yang mempunyai banyak informasi, baik dari aspek sejarah maupun informasi yang termuat di dalam naskah tersebut (Mustopa, 2017). Sebagian besar naskah kuno tersimpan di perpustakan atau lembaga pusat, daerah dan luar negeri (Gunawan, 2015). Sebagian yang lain dimiliki dan disimpan individu. Indonesia memiliki banyak naskah kuno yang tersebar di seluruh penjuru nusantara dan dunia. Perlu perhatian lebih terhadap naskah kuno dengan dilakukan preservasi dalam rangka penyelamatan untuk generasi selanjutnya.

 

Preservasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pengawaten, pemeliharaan, penjagaan atau perlindungan. Preservasi sebagai rangkaian proses menyimpan, mengindeks dan akses informasi yang sangat penting dilakukan pada naskah kuno atau bahan pustaka lainnya karena berhubungan dengan penanganan benda budaya. (Sukaesih, 2016). Banyak faktor yang menjadi sebab kerusakan benda budaya, mulai dari udara lembab, faktor kimia, serangga dan mikroorganisme. Preservasi naskah kuno dilakukan secara preventif, kuratif dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelestarian bahan pustaka (Schroeder, 2016).

 

Perkembangan dunia yang sangat pesat membuat teknologi mempunyai peran penting di segala lini kehidupan. Efektifitas dan efisiensi menjadi pertimbangan utama dalam segala aspek. Digitalisasi merupakan salah satu usaha dalam upaya preservasi yang memanfaatkan teknologi. Selain dalam rangka pengawetan, pemeliharaan, penjagaan dan perlindungan, digitalisasi dilakukan untuk memudahkan akses naskah dalam upaya mengungkap isi teksnya. Sehingga, pembaca atau peneliti bisa mendapatkan teks dalam bentuk digital dan melakukan penelitian dari mana saja.

 

Persebaran naskah yang sangat luas membutuhkan banyak peran dalam upaya digitalisasi. Naskah yang tersimpan di Perpustakaan Nasional, digitalisasi akan sangat mudah dilakukan. Tantangan digitalisasi naskah akan terasa ketika naskah-naskah berada di daerah, baik yang dimiliki oleh lembaga-lembaga swasta, lebih-lebih yang dimiliki perorangan. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan boleh-tidaknya digitalisasi naskah. 

 

Penelitian yang berhubungan dengan tema artikel ini tentang preservasi dan digitalisasi sudah beberapa kali dilakukan. F. Kwakkel (2014) menulis tentang A Digital Future for Manuscript Research: On The Mutual Influence Between a Digital Information Environment and Manuscript Research. Kemudian Anna Kayhko (2016) menulis tesis dengan judul Digital Representations of the Material: The Medival Manuscript in the Digital Medium. Dan Lilis Restinaningsih (2019) meneliti tentang Konservasi dan Restorasi Terhadap Naskah Kuno: Naskah Sebagai Warisan Budaya. 

 

Preservasi, Konservasi dan Restorasi Terhadap Naskah Kuno

Preservasi merupakan kegiatan terencana dan terkelola untuk memastikan agar koleksi perpustakaan dapat terus dipakai selama mungkin. Preservasi dilakukan sebagai upaya mempertahankan sumber daya kultural dan intelektual. Kegiatan ini berkaitan langsung dengan perawatan dan pelestarian fisik kertas, perlindungan dari kerusakan pemakai, bencana alam, hingga pencurian. 

 

Preservasi dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain:

1.  Biaya dan keuntungan dari melakukan kegiatan preservasi

2. Perlindungan koleksi dari kebakaran, bahan kimia, air, pencurian, vandalism dan kesiagaan dari bencana alam.

3. Lingkungan yang mencakup kelembaban, temperature, sirkulasi udara, pencahayaan dan sarana penyimpanan.

 

Perpustakaan mempunyai peran penting dalam pelestarian dan pengawetan bahan pustaka yang mengandung unsur sejarah dan budaya. Naskah kuno mempunyai arti penting yang menyimpan banyak informasi khazanah kebudayaan. Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992, Bab I Pasal 2, menyebutkan yang dimaksud dengan naskah kuno atau manuskrip adalah dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis dengan tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih. 

 

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, preservasi terhadap naskah kuno penting dilakukan agar informasi yang terkandung di dalamnya terjaga dan digunakan secara optimal. Dua hal yang harus dilakukan dalam preservasi adalah konservasi dan restorasi. Konservasi merupakan proses pengolahan objek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik. Sedangkan restorasi sebagai upaya mengembalikan kembali atau pemulihan suatu objek kepada keadaaan semula. Beberapa cara dalam melakukan konservasi di antaranya:

 

1.   Mass Deacidification

Tinta yang digunakan pada naskah kuno mengandung kadar asam. Agar kondisinya tetap baik, keasaman harus dihilangkan, kemudian dibungkus dengan kertas khusus dan disimpan dalam kotak karton bebas asam. Mass Deacidification merupakan upaya menetralkan kandungan asam yang terdapat pada buku atau dokumen dengan menambahkan larutan alkalin sebagai pelindung dari keasaman. Berikut proses penghilangan keasaman yang dilakukan beberapa perpustakaan dan lembaga konservasi di dunia:

a.   Library of Congress menggunakan gas diethyl zinc

b. Penetralan Wei To dikembangkan oleh Richard Smith menggunakan methoxy magnesium methyl carbonate

c.  British Library menggunakan nitrogen, campuran ethyldan methyl acrylate dan sinar gama

d.   Book Preservation Associates menggunakan ammonia, gas ethylenedan alkalin.

e.   Book Keeper Proses, dikembangkan oleh The Koppers Company, menggunakan magnesium oksidadan fluorocarbon.

f.     Lithcho Process, dikembangkan oleh The Lithium Company of America.

g. Viennese Process, dikembangkan oleh The National Library of Austria, menggunakan zat kalsium hidroksida, methyl selulosadan chlorofluorocarbons.

 

2.   Tindakan Pengobatan (Curative Measure)

Proses ini mengobati kondisi fisik naskah yang sudah lapuk dengan tujuan menghambat proses pelapukan dengan jalan mengawetkan objek dan memperbaiki kondisi lingkungan.Setelah melakukan konservasi, naskah kuno melalui tahapan restorasi. Proses ini perlu melihat keadaan naskah yang rusak dengan cara berbeda-beda, tergantung sebab dan jenis kerusakannya. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan restorasi antara lain:

1.   Membersihkan dan melakukan fumigasi.

2.   Melapisi dengan kertas khusus (doorslagh) pada lembaran naskah yang rentan.

3.   Memperbaiki lembaran naskah yang rusak dengan bahan arsip.

4.   Menempatkan di dalam tempat aman

5.   Menempatkan pada ruangan ber-AC dengan suhu udara teratur.

Proses restorasi di Indonesia dilakukan di beberapa lembaga antara lain PNRI, MANASSA, Balai Konservasi dan Lembaga Asing.

 

Digitalisasi Naskah Kuno

Digitalisasi manuskrip adalah proses pengalihan manuskrip dari bentuk aslinya ke dalam bentuk digital atau menyalinnya dengan melakukan scanning (denganscanner) atau memfotonya (dengan kamera digital) maupun dialihbentukan dalam rol film. Digitalisasi naskah perlu dilakukan agar kandungan isi teks tetap terjaga jika suatu saat fisik naskah tidak bisa bertahan atau dipertahankan lagi. Digitalisasi mempunyai manfaatdiantaranya:

1.   Mengamankan kandungan isi teks dari kepunahan sehingga bisa dipelajari generasi mendatang

2.   Mudah digandakan sebagai cadangan

3.   Mudah diakses jika telah tersambung dengan jaringan internet

4.   Sebagai objek promosi terhadap kekayaan bangsa

 

Dalam proses digitalisasi, memerlukan beberapa alat dan perlengkapan standar agar proses digitalisasi berjalan dengan lancar. Beberapa perlengkapan yang dibutuhkan antara lain:

1.   Notebook

2.   Perangkat Lunak

3.   Scanner Flathbath

4.   Kamera Digital

5.   PhaseOne Camera

6.   Betterlight Camera

7.   Colortrac large format scanner

8.   Film/ slide scanner

 

Sementara itu tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses digitalisasi (Wirajaya, 2010), yaitu:

1.   Melacak atau menginventarisir naskah kuno yang tersimpan dalam berbagai koleksi, baik lembaga maupun pribadi

2.   Mendeskripsikan naskah sesuai dengan proses katalogisasi

3.   Melakukan pengambilan gambar secara digital dengan menggunakan kamera DSLR

4.   Menyiapkan hasil pemotretan yang akan dijadikan master naskah (RAW)

5.   Menyiapkan hasil pemotretan dengan softwareyang mampu mengubah file RAW-TIFF-JPEG-PDF (membuat e-naskah)

6.   Membuat Web Design

7.   Mengunggah e-naskah ke server yang telah disiapkan

8.   Siap untuk diakses

 

Tantangan Digitalisasi

Proses digitalisasi membutuhkan perlengkapan yang cukup kompleks dengan dana yang tidak sedikit. Secara umum, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan digitalisasi, yaitu:

1.   Anggaran yang cukup besar

2.   Sumber Daya Manusia dari tingkat pengambil kebijakan hingga pelaksana di lapangan

3.   Kesediaan infrastruktur Teknologi Informasi

4.   Kebijakan standar operasional sebagai acuan bersama

Selain itu, para ahli dalam hal ini filolog yang menekuni bidang kodikologi secara khusus masih sangat langka. Kebanyakan dari mereka berkewarganegaraan asing seperti Jepang, Amerika Serikat, Australia dan sebagainya. Ketika penelitian ini dilakukan oleh pihak asing, maka konsekuensinya secara sadar bangsa ini telah merelakan warisan intelektual, baik berwujud fisik, digital maupun pemikiran yang terkandung di dalam naskahnya berpindah tangan ke luar negeri.

 

Referensi

Gunawan, A. (2015). Naskah-naskah Nusantara di EFEO Paris: Catatan pendahuluan. Jurnal Manassa, 5(1), 187-196.

Hendrawati, Tuti. (2014). Pedoman Pembuatan Ebook dan Standar Alih Media. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Retrieved from https://kbbi.web.id/preservasi

Kayhko, Anna. (2016). Digital Representations of the Material: The Medival Manuscript in the Digital Medium. Tesis: Perpustakaan Leiden

Kwakkel, F. (2014). A Digital Future for Manuscript Research: On The Mutual Influence Between a Digital Information Environment and Manuscript Research. Desertasi: Retrieved from https://core.ac.uk/download/pdf/43496184.pdf

Mustopa. (2017). Mushap kuno Lombok telaah aspek penulisan dan teks. Suhuf, 10(1), 1-24.

Pelatihan Digitisasi Naskah dan Pengembangan Portal Naskah Nusantara. (2009). Studi Kasus Tentang Pengalaman Yayasan Sastra. PPT: Surakarta. 

Restinaningsih, Lilis. (2009). Konservasi dan Restorasi Terhadap Naskah Kuno: Naskah Sebagai Warisan Budaya.Tesis: PerpustakaanUniversitas Padjajaran.

Schroeder, C. T. (2016). The digital humanities as cultural capital: Implication for biblical and religious studies. Journal of Religion, Media and Digital Culture (JRMD), 5(1), 21-49.

Sukaesih, et al. (2016). Preservasi naskah kuno sebagai upaya pembangunan knowledge management. Record and Library Journal, 2(December), 176 - 187.

Wirajaya, Asep Yudha. (2017). Digitalisasi Naskah Nusantara: Problematika dalam Upaya Penyelamatan Khazanah Intelektual Bangsa di Era Globalisasi. Semarang: PIBSI XXXIX. 

Posting Komentar

0 Komentar